Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

Video Terbaru

Headline News

GIAT SATLANTAS

Berita Satlantas

Berita Satlantas

Info Grafis

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT UNIT PELAYANAN SIM bulan Januari s.d Maret 2025

 


SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT UNIT PELAYANAN SIM Tanggal: 1 Januari s.d. 31 Maret 2025

 


maklumat pelayanan

 


Testimoni pemohon sim c

Prosedur Penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Baru Di Satpas Satlantas Demak

 





Polres Demak News-Kantor Satuan Penyelenggara Administasi SIM (Satpas) Satuan Lalu Lintas(Satlantas) Polres Demak yang terletak di Jl. Kyai Singkil No.07, kecamatan Demak, Kabupaten Demak, siap melayani pengurusan penerbitan SIM dengan klasifikasi SIM A, B1, B1 Umum, B2, B2 Umum, C dan D.Selasa(09/03/21).

Saat pemohon akan mengurus Sim di kantor Satpas Polres Demak membawa persyaratannya antara lain Kartu Tanda penduduk (KTP) Asli yang sah, Fotocopy KTP, Surat Keterangan Dokter sehat Jasmani dan surat Keterangan sehat rohani (Psikologi).

Kanit Regident Iptu Dono Harsoyo,S.H. menjelaskan bahwa Prosedur penerbitan SIM ditujukan kepada masyarakat mengetahui apa saja yang menjadi persyaratan dalam pembutan SIM yang baru maupun perpanjangan Sim, sehingga di harapkan masyarakat tidak binggung maupun tidak tahu terkait persyaratan yang dibutuhkan. 

Selain Persyaratan-persyaratan yang di butuhkan, juga harus melaksanakan tahapan tahapan ujian yang arus dilalui dalam pembuatan SIM baru seperti Ujian Teori, Ujian Simulator dan Ujian Praktek.






Maklumat layanan penerbitan sim

 


Maklumat Pelayanan SIM Satlantas Polres Demak