Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

Video Terbaru

Headline News

GIAT SATLANTAS

Berita Satlantas

Berita Satlantas

Info Grafis

» » » Pengadilan Negeri (PN) Demak menolak gugatan praperadilan perkara penyitaan SIM C

Pengadilan Negeri (PN) Demak menolak gugatan praperadilan perkara penyitaan SIM C dan penilangan yang diajukan seorang warga bernama Bambang Widjanarko. Penilangan yang dilakukan Satlantas Polres Demak dinilai sah.

Bambang adalah warga Desa Bawu RT 48 RW 8 Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara. Dia tidak terima ditilang saat ada razia di Alun-alun Demak pada 8 Maret 2018 lalu. Penilangan yang dilakukan dengan menyita SIM C karena pajak kendaraan telat hampir dua tahun.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Pandu Dewanto menolak eksepsi pemohon berkait perkara tersebut, karena penilangan dan penyitaan SIM C yang dilakukan Satlantas Polres Demak dinilai sah. "Tidak ada yang menang dan kalah. Hal biasa. Kami akan komunikasikan dengan klien karena kami bekerja secara profesional," ujarnya kepada wartawan usai sidang, Senin (2/4/2018). Menurutnya, dengan adanya perkara tersebut dapat membuka kebuntuan masyarakat terhadap hukum lalu lintas. "Selama ini masyarakat sudah buntu, sehingga dengan hal ini masyarakat bisa terbuka terhadap hukum lalu lintas," lanjutnya.

Sementara Kasatlantas Polres Demak, AKP Christian Chrisye Lolowang, menyambut positif terhadap putusan hakim. Yakni penyitaan SIM C dan penilangan dalam perkara tersebut sah. "Kami juga berterimakasih bagi pemohon, sehingga masyarakat tahu bahwa kepolisian bertindak selama ini sudah sesuai hukum. Masyarakat tidak lagi bingung," Ujar Kasat Lantas Polres Demak

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply