Pengadilan Negeri (PN) Demak menolak gugatan praperadilan
perkara penyitaan SIM C dan penilangan yang diajukan seorang warga
bernama Bambang Widjanarko. Penilangan yang dilakukan Satlantas Polres
Demak dinilai sah.
Bambang adalah warga Desa Bawu RT
48 RW 8 Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara. Dia tidak terima ditilang
saat ada razia di Alun-alun Demak pada 8 Maret 2018 lalu. Penilangan
yang dilakukan dengan menyita SIM C karena pajak kendaraan telat hampir
dua tahun.
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim
Pandu Dewanto menolak eksepsi pemohon berkait perkara tersebut, karena
penilangan dan penyitaan SIM C yang dilakukan Satlantas Polres Demak
dinilai sah. "Tidak ada yang menang dan kalah. Hal biasa. Kami akan
komunikasikan dengan klien karena kami bekerja secara profesional,"
ujarnya kepada wartawan usai sidang, Senin (2/4/2018). Menurutnya,
dengan adanya perkara tersebut dapat membuka kebuntuan masyarakat
terhadap hukum lalu lintas. "Selama ini masyarakat sudah buntu, sehingga
dengan hal ini masyarakat bisa terbuka terhadap hukum lalu lintas,"
lanjutnya.
Sementara Kasatlantas Polres Demak, AKP
Christian Chrisye Lolowang, menyambut positif terhadap putusan hakim.
Yakni penyitaan SIM C dan penilangan dalam perkara tersebut sah. "Kami
juga berterimakasih bagi pemohon, sehingga masyarakat tahu bahwa
kepolisian bertindak selama ini sudah sesuai hukum. Masyarakat tidak
lagi bingung," Ujar Kasat Lantas Polres Demak
Headline News
GIAT SATLANTAS
Berita Satlantas
Berita Satlantas
Info Grafis
Home
»
Berita
»
Headline
» Pengadilan Negeri (PN) Demak menolak gugatan praperadilan perkara penyitaan SIM C
Satlantas Polres Demak's Admin
Kritik dan Saran silahkan isi pada kolom aduan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Popular Post
-
PENGUMUMAN....!!!! Pekerjaan Pembangunan Kantor SATPAS PROTOTYPE Dimulai Tanggal 24 April 2024 - Selesai. . Untuk Sementara Pelayanan SIM ...
Tidak ada komentar: