Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Demak, Di ruang Tunggu pelayanan penerbitan dan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Satpas Polres Demak dibuat benner Standar waktu pelayanan SIM. Agar pemohon mengetahui proses penerbitan dan perpanjangan SIM.
Sehingga pemohon SIM bisa menghitung waktu saat pelayanan penerbitan dan perpanjangan SIM di satpas Polres Demak dan juga sebagai melengkapi persyaratan publik di Polres Demak.
Berikut adalah Standar waktu pelayanan penerbitan dan Perpanjangan SIM
A. SIM Baru dan Alih Golongan :
1. SIM : A,C,D : 120 Menit
2. SIM : - A Umum : 180 Menit
- B I : 180 Menit
- B I Umum : 180 Menit
- B II : 180 Menit
- B II Umum : 180 Menit
B. Perpanjangan , Hilang, Rusak, Mutasi Masuk :
1. SIM : A,C,D : 50 Menit
2. SIM : - A Umum : 80 Menit
- B I : 80 Menit
- B I Umum : 80 Menit
- B II : 80 Menit
- B II Umum : 80 Menit
C. Rincian Waktu Penerbitan SIM :
- Pendaftaran : 15 menit
- Pembayaran ADM. SIM : 5 Menit
- Identifikasi dan verifikasi : 20 Menit
- Ujian Teori : 30 Menit
- Ujian Simulator : 30 Menit
- Ujian Praktek I : 30 Menit
- Ujian Praktek II : 30 Menit
- Cetak SIM : 20 Menit
Total Waktu : 170 Menit
Petunjuk diatas adalah standar waktu penerbitan dan perpanjangan SIM di Polres Demak. Berkaitan dengan adanya petunjuk tersebut diharapkan bisa membantu bagi pemohon, untuk meminit waktu saat mengikuti proses pembuatan SIM.
Tidak ada komentar: