KAMSELTIBCAR LANTAS
atau keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas merupakan hak yang fundamental bagi setiap pengguna jalan. Namun, perlu kita sadari bahwa kamseltibcar lantas juga merupakan tanggung jawab oleh semua pihak khususnya kepolisian.
Teman-teman,
tugas kepolisian tentu akan lebih maksimal apabila didukung oleh partisipasi masyarakat. Contohnya adalah dengan melaporkan kejadian kecelakaan lalu lintas. Dengan melaporkan kejadian tersebut, kita dapat mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
CALL CENTER POLRI 110
merupakan salah satu layanan yang disediakan oleh Polri untuk melaporkan kejadian kecelakaan lalu lintas. Selain itu, layanan ini juga dapat dimanfaatkan sebagai sarana informasi, pelaporan (bencana, kerusuhan, dll), dan pengaduan (penghinaan, ancaman, tindak kekerasan, dll).
JADILAH PELOPOR KESELAMATAN BERLALU LINTAS
Tidak ada komentar: