Info Grafis Prosedur
- Mekanisme Pendaftaran BPKB Baru
- Mekanisme Penerbitan BPKB Duplikat
- Mekanisme Blokir BPKB Untuk BPKB Duplikat
Rincian
Prosedur
1) Petugas
BPKB menerima berkas dan Wajib Pajak
2) Petugas
BPKB memeriksa berkas dan Wajib Pajak yang meliputi:
a) Pelayanan
BBN : Tanda jati diri yang sah, STNKB, BPKB, Kuitansi pembelian, cek fisik
kendaraan beserta foto copy dan dicatat di buku register BBN (Model IV B).
b) Pelayanan
Mutasi Masuk Intern: Surat pengantar, surat pengganti STNKB, surat keterangan
apabila diketemukan ada kekurangan berkas, fiskal, Tanda jati diri yang sah,
kuitansi pembelian, BPKB, bendel kartu induk berikut isinya (faktur,
PPUD/PIUD/PIB, CKD, NIK), beserta foto copy dan dicatat di buku Register Mutasi
Masuk (Model IV)
c) Pelayanan
Kendaraan Baru: Formulir BPKB, Tanda jati diri yang sah, faktur asli, NIK, PIB,
Cek fisik beserta foto copy dan dicatat di buku Register (Model IV A).
3) Apabila
persyaratan belum Iengkap maka berkas dikembalikan kepada Wajib Pajak untuk
dilengkapi
4) Apabila
persyaratan berkas Iengkap untuk pelayanan BBN Intern dan Mutasi masuk maka map
berkas distempel dan diparaf oleh Baur BPKB.
5) Petugas
BPKB mengambil Fotocopy STNKB dan Tanda jati diri yang sah yang sah untuk
dicatat di buku register BBN (Model IV B)
6) Petugas
BPKB mengambil fotocopy fiskal untuk dicatat di buku register Mutasi Masuk
Intern (Model VIII).
7) Setelah
diregister di bagian BPKB, berkas dikembalikan ke Wajib Pajak urituk Tanda jati
diri yang sah didaftarkan ke bagian Pendaftaran serta diproses lebih lanjut.
8) Petugas
BPKB menerima BPKB dan petugas pendaftaran dan menandatangani buku ekspedisi
penerimaan buku BPKB dan petugas pendaftaran (711/PD/FR/13), petugas BPKB
mencatat kembali BPKB pada buku penerimaan BPKB (711/LB/FR/01)
9) Petugas
BPKB menerima berkas dari petugas penyerahan setelah STNK tercetak dan petugas
BPKB menandatangani Buku Expedisi penerimaan berkas dari petugas penyerahan (711/PH/FR/07),
petugas BPKB mencatat kembali berkas STNKB pada buku penerimaan BPKB (711/LB/FR/02).
10) Petugas BPKB menggabungkan BPKB dan
berkas baik BBN atau Mutasi Masuk untuk ditulis tanggal penulisan, tanggal
kwitansi, nama, alamat, Nopol sesual dengan data di arsip STNKB dan Tanda jati
diri yang sah Wajib Pajak di BPKB.
11) Setelah BPKB ditulis maka berkas dan
BPKB diajukan ke pimpinan (Kasat lantas) untuk ditandatangani dengan
menggunakan buku ekspedisi BBN (711/LB/FR/03) dan Mutasi Masuk Intern
(711/LB/FR/04).
12) Setelah BPKB ditandatangani, BPKB dan
berkas dipisahkan. BPKB disimpan dalam brankas dan berkas diserahkan ke gudang
arsip dengan menggunakan buku ekspedisi penyerahan berkas (711/LB/FR/05)
13) Pada saat Wajib Pajak mengambil BPKB
maka BPKB yang telah ditandatangani oleh Kasat Lantas distempel oleh petugas
BPKB dan diserahkan ke Wajib Pajak dengan menandatangani buku register
pengambilan BPKB (Model IV B untuk BBN dan Model VIII untuk Mutasi Masuk
Intern).
14) Pelayanan Kendaraan Baru
(a) Wajib
Pajak menerima formutir dari loket formulir
(b) Wajib
Pajak menyerahkan berkas ke loket BPKB
(c) Petugas
BPKB meneliti kelengkapan berkas, yang meliputi Tanda jati diri yang sah,
faktur (STNKB dan BPKB), PIB, NIK beserta fotocopy dan Hasil Cek Fisik
(d) Apabila
berkas Tanda jati diri yang sah tidak lengkap maka berkas dikembalikan ke Wajib
Pajak untuk dilengkapi
(e) Apabila
berkas Iengkap, petugas BPKB memberi nomor seri BPKB dan nomor register BPKB
pada formulir, faktur, hasil cek fisik
(f) Petugas
BPKB mengambit faktur BPKB, NIK, PIB, foto copy Tanda jati diri yang sah
sebagai dasar penulisan di BPKB dan diserahkan ke Petugas Penulisan BPKB di
Kantor Lantas lembar dengan menggunakan buku ekspedisi pengiriman berkas
kendaraan baru (711/LB/FR/06).
Dokumen Terkait
1). Buku Register
Kendaraan Baru Model IVA Model IVA : Model IV A
2). Buku Register
BBN : Model IV B
3). Buku Register
Mutasi Masuk : Model VIII
4). Buku Reg Penerimaan BPKB dariLoket
2 (Pendaftaran) : 711/LB/FR/01
5). Buku Reg Penerimaan Berkas dari
Loket 5 (Penyerahan): 711/LB/FR/02
6). Buku Register
Pengajuan BBN Ke Kasat : 711/LB/FR/03
7). Buku Register
Pengajuan Mutasi Masuk Ke Kasat : 711/LB/FR/04
8). Buku Register
Berkas Ke Gudang Berkas : 711/LB/FR/05
9). Buku Register
Ekspedisi Kendaraan Baru : 711/LB/FR/06
Comments