- ALUR PENGESAHAN STNK SETIAP TAHUN
- ALUR PENGESAHAN STNK SETELAH 5 TAHUN
1. LOKET
INFORMASI
a. Tujuan
Sebagai
acuan untuk memberikan informasi kepada WP (Wajib Pajak) tentang pelayanan
Kantor Bersama Samsat
b. Ruang
Lingkup
Memberikan
informasi persyaratan pendaftaran untuk pelayanan yang meliputi Penul I tahun,
Penul 5 tahun, BBN Intern, Mutasi Masuk Dalam Propinsi, Besarnya PKB, BBNKB,
Administrasi (Besarnya Pajak).
c. Acuan
Panduan
Mutu tentang pelayanan informasi
d. Tanggung
lawab
Petugas
Informasi bertanggung jawab terhadap Penyampaian Informasi Pelayanan pada Wajib
Pajak
e. Rincian
Prosedur
Memberikan
informasi kepada Wajib Pajak tentang
1). Besarnya
BBNKB, PKB dan SWDKLU
2). Memberikan
informasi persyaratan pengurusan: Penul I tahun, Penul 5 tahun, BBN Intern,
Mutasi Masuk Dalam Propinsi, Kendaraan Baru
3). Menerima
dan mencatat adanya pengaduan dan WP secara Iangsung maupun lewat telepon Hallo
Samsat ke dalam Buku Register Pengaduan Wajib Pajak (711/IM/FR/01)
4). Melaporkan
permasalahan pengaduan WP kepada WM Unit terkait
5). Menerima
dan mencatat surat pengaduan maupun surat yang dimasukkan dalam kotak saran dan
selanjutnya dilaporkan kepada WM Unit terkait.
f. Dokumen
Terkait
1). Buku Register Pengaduan Wajib Pajak: 711/IM/FR/01
2). Instruksi
Kerja Loket Informasi 711/IM/IK/01
2. LOKET
PEMANDU
a. Tujuan
Sebagai
acuan untuk membantu Wajib Pajak dalam rangka memandu dan menunjukkan loket
yang sesuai keperluan Wajib Pajak.
b. Ruang
Lingkup
Memandu
WP dalam menjalankan proses pembayaran pajak meliputi: Penul 1 tahun, Penul 5 tahun, BBN Intern, Mutasi
Masuk Dalam Propinsi dan Kendaraan baru.
c. Acuan
Panduan
Mutu tentang Pemandu.
d. Tanggung
Jawab
Pemandu
bertanggung jawab terhadap kelancaran pengurusan STNKB bagi Wajib Pajak yang
memerlukan panduan.
e. Rincian
Prosedur
1). Pemandu
mendatangi Wajib Pajak yang merasa asing/yang memerlukan bantuan.
2). Menanyakan
jenis pelayanan yang diperlukan oleh Wajib Pajak.
3). Mengarahkan kepada Wajib Pajak sesuai
dengan jenis pelayanan yang diperlukan.
4). Membantu
penulisan pada formulir jika diperlukan.
f. Dokumen
Terkait
Tidak
ada
3. LOKET
FORMULIR
a. Tujuan
Sebagai
acuan dalam pelayanan pemberian formulir dan menerima pembayaran PNBP (bea TNKB
dan STNKB) kepada Wajib Pajak.
b. Ruang
Lingkup
Pelayanan
pemberian formulir meliputi:
1).
Penul 5 tahun
2).
Pendaftaran kendaraan baru
3).
Mutasi masuk dalam propinsi
4).
Bea Balik Nama intern.
c. Acuan
1).
ISO 9001:2000 klausul 7.2.1 Penentuan persyaratan produk
2).
Panduan Mutu klausul 7.2.1 Penentuan persyaratan produk
d. TanggungJawab
Petugas
Formulir bertanggung jawab melayani pemberian formulir dan menerima pembayaran
PNBP (TNKB dan STNKB) kepada Wajib Pajak.
e. Rincian
Prosedur
1). Petugas
Formulir menerima formulir permohonan STNK/STCK dan bukti pembayaran Bea Mm
PNBP dan Bamat dan menandatangani buku penerimaan formulir di bamat.
2). Petugas
formulir mencatat penerimaan formulir pada buku register penerimaan (711/LF/FR/01)
dan bukti pembayaran Bea Min PNBP pada Buku Register Tanda bukti pembayaran
biaya administrasi PNBP (711/LF/FR/07)
3). Petugas
menerima dan memeriksa kelengkapan berkas dan petugas Cek Fisik.
4). Pelayanan
Penul 5 tahun, berkas yang diperiksa terdiri dari:
(a).
Tanda jati diri yang sah, STNKB, BPKB
(b).
Hasil pemeriksaan cek fisik
5).
Pelayanan BBN Intern, berkas
yang diperiksa dan
(a).
Tanda jati diri yang sah pemilik baru yang sah
(b).
STNK
(c).
BPKB
(d).
Kwitansi jual beli
(e).
Hasil pemeriksaan cek fisik
6).
Pelayanan mutasi masuk, berkas
yang diperiksa terdiri dari:
(a).
Tanda jati diri yang sah
(b).
Pengganti STNK
(c).
BPKB
(d).
Fiskal
(e).
Kwitansi jual beli
(f).
Hasil pemeriksaan cek fisik
(g).
Faktur
(h).
Kartu induk BPKB
(i).
Surat pengantar dari samsat asal.
7).
Pelayanan kendaraan baru, berkas
yang diperiksa terdiri dari:
(a).
Tanda jati diri yang sah
(b).
Faktur, NIK dan PIB
(c).
Hasil pemeriksaan cek fisik
(d).
Untuk kendaraan build up dilengkapi dengan Form A
8). Bila
berkas tidak lengkap maka berkas dikembalikan ke Wajib Pajak.
9). Bila
berkas lengkap maka Petugas formulir memberikan formulir permohonan STNKB/STCK
(7111/LF/FR/02) dan menerima pembayaran PNBP (STNKB dan TNKB) sekaligus
menyerahkan Tanda bukti pembayaran biaya administrasi PNBP (711/LF/FR/03)
kepada Wajib Pajak.
10).Biaya yang telah diterima disetor ke Putor dengan
menggunakan buku penyetoran PNBP/STNKB (711/LF/FR/04) dan buku penyetoran PNBP/TNKB
(711/LF/FR/05) dan putor menandatangani
pada buku tersebut.
11). Petugas formulir
mengarahkan Wajib Pajak untuk mengisi formulir
12).Setelah Wajib Pajak
mengisi formulir maka petugas formulir memberi stempel sesuai kebutuhan Wajib
Pajak seperti: Penul 1 tahun, Penul 5 tahun, Pembayaran Kendaraan Baru,
Pelayanan Mutasi Masuk Dalam Propinsi, Pelayanan PKB BBN Kendaraan Bermotor
Intern dan sesuai dengan jenis kendaraan yaitu stempel roda 2 dan roda 4 serta
stempel tanggal.
13).Petugas mencatat
formulir yang telah dikeluarkan pada buku register penyerahan formulir
(711/LF/FR/06)
f. Dokumen
Terkait
1) Buku register penerimaan formulir : 711/LF/FR/01
2) Formulir permohonan STNKB/STCK : 711/LF/FR/02
3) Tanda bukti pembayaran biaya Administrasi
PNBP : 711/LF/FR/03
4) Buku penyetoran PNBP/STNKB : 711/LF/FR/04
5) Buku penyetoran PNBP/TNKB : 711/LF/FR/05
6) Buku register penyerahan formulir : 711/LF/FR/06
7) Buku register tanda bukti pembayaran : 711/LF/FR/07
8) Biaya administrasi PNBP
Comments